cara beriklan di sosial media

Mengusus Izin dan Legalitas Bisnis UMKM

Mengusus Izin dan Legalitas Bisnis UMKM -Halo selamat datang di blog Yapos. Jika Anda ingin membangun bisnis UMKM sebaiknya terlebih dulu mengurus perizinan. Kenapa begitu? Dengan memiliki izin, usaha Anda dapat diakui oleh pemerintah dan produk Anda bisa dipatenkan sehingga tidak bisa di akuisisi oleh pesaing Anda. 

Apa saja manfaat memiliki Izin usaha :

  1. Mendapatkan perlindungan hukum, pelaku usaha dapat menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran ataupun penertiban.
  2. Mendapatkan sarana untuk berpromosi, para pelaku usaha dapat melakukan promosi baik secara administratif maupun inventaris.
  3. Sebagai bukti kepatuhan terhadap hukum, pelaku usaha tersebut berarti telah mematuhi UU RI No. 3 Tahun 1982, dimana dalam UU ini mengatur tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  4. Mempermudah untuk mendapatkan suatu project, pelaku usaha akan mendapatkan dokumen hukum yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum dari suatu project tersebut.
  5. Mempermudah pengembangan usaha, dimana dapat mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal dari lembaga keuangan atau bank terkait.

Dengan mengurus perizinan Anda mendapatkan kekuatan hukum dan berbagai macam kelebihan dibanding dengan pesaing yang belum memiliki izin usaha dan merek dagang.

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ada persyaratan yang wajib disiapkan, berikut ini kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan untuk mengurus IUMK:

1.     Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha

2.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3.     Kartu Keluarga (KK)

4.     Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (2 lembar)

5.     Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia

Namun syarat di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu (berdasarkan peraturan yang berlaku di desa atau daerah lain), untuk kejelasan mengenai persyaratan mengurus surat IUMK bisa ditanyakan langsung di kantor desa setempat.

Jenis Usaha yang Wajib dan yang Tidak Wajib Memiliki SIUP

Pada dasarnya, semua jenis usaha perdagangan perlu memiliki surat-surat sebagai bukti izin usaha. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009) diberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria atau jenis usahanya. Berikut kriteria usaha yang mendapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP:

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
    • Jenis usaha Perseorangan atau persekutuan;
    • Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;
    • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Namun jika ada perdagangan atau usaha mikro yang ingin memiliki SIUP, maka dapat diberikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk jenis usaha mikro, SIUP merupakan dokumen pilihan yang bersifat tidak wajib untuk dimiliki.

Baca Juga : https://yapos.id/pentingnya-laporan-bisnis-tahunan-untuk-usaha-umkm/

Itulah penjelasan tentang contoh surat izin usaha mikro, syarat mengurus surat, serta kategori jenis usaha yang wajib memiliki SIUP.

Semoga bermanfaat.

Sumber : https://digitaldesa.id/artikel/surat-izin-usaha-mikro-kecil-di-desa-dan-contohnya

Jika Anda membutuhkan aplikasi yang mampu membantu meningkatkan penjualan.

Jangan sungkan untuk menghubungi kami atau install Yapos di playstore

Mau tahu lebih detail tentang yapos? klik banner dibawah.

Kesimpulan

Membuat iklan pada sosial media merupakan cara yang tepat untuk mengenalkan produk Anda dengan cepat, namun perlu dicermati saat membuat iklan, gunakan teknik yang sesuai dengan kebutuhan iklan Anda.

Kunjungi Instagam dan Facebook Yapos untuk mendapatkan informasi terupdate seputar bisnis.

Leave a Reply

Aplikasi Bisnis Yapos

Yapos Aplikasi Penunjang Bisnis yang terintegrasi dengan koneksi internet sehingga memudahkan bisnis Anda.

Bagikan Artikel

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Artikel lainnya